aset desa. 204A. aset desa

 
 204Aaset desa  Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06

Konsep dan Definisi Desa Secara umum, disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-undang Desa) mendapatkan sambutan baik dari. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 87 kepala desa dan sekretaris desa di wilayah Kabupaten Buleleng, kabupaten terbesar di Provinsi. Aset finansial tidak saja dari APB Desa, tetapi juga atas aset dari APBD dan. Penjualan adalah Pemindahtanganan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Bagikan. TRIBUNTANGERANG. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017. 9. Sistem manual yang dilaksanakan selama ini dianggap kurang efisien, sehingga dibutuhkan pengembangan sistem informasi pengelolaan asset. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Aset desa yang bisa dikendalikan pemerintah desa adalah barang milik Desa yang berasal dari. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,. 3. Simpan Simpan SURAT PEMINJAMAN ASET DESA Untuk Nanti. “Strategi Pengelolaan Aset Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa”. Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana dalam Pasal 28 ayat (2) menyatakan perlu disusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, agar penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendaparan dan Belanja. Belum Tersedia. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti. 13. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan dua orang itu,. Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Berita Acara dan Notulen Rapat Persetujuan Perdes Aset Desa. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganMasyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati; b. 30. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA: 1: 2016: Download: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA. 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 10. 0%. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (5) Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mre ndapatkan pinjaman. a. n. 2. 4. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganmengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum dan administratif. Menurut UU No. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengamanan tanah aset kas desa ini melibatkan tim gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. 17. “Strategi Pengelolaan Aset Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa”. Tahap pelaksanaan Dalam pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa terdapat beberapa tahapan, antara lain: a. UU No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Untuk informasi dan pendaftaran Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bisa menghubungi : Sekretariat Quantum Universitas Widyatama Gedung C Lt. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa. Pengelolaan Aset Desa. Beralih kepemilikan, b. (1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Sebagai tindak-lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Kementerian Dalam Negeri. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 tahun 2017 tentang. 840. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan Aset desa dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, apabila: a. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat. Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan. 500. dan pemindahtanganan aset desa yang telah di. 11. 14. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bumdesa dinyatakan sebagai badan usaha dengan kepemilikan modal berasal dari desa (seluruh atau sebagian), yang merupakan kekayaan terpisah untuk tujuan pengelolaan aset, jasa layanan umum dan. id. Pengelolaan Aset Desa ABSTRAK: a. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Prinsip Pengelolaan Aset Desa: Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan. PEMANFAATAN ASET DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA SIWAL, Menimbang : a. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset desa. setujui oleh Kepala Desa; 4) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan. Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri meluncurkan. Diantara potensi masalah yang bakal timbul setelah Desa baru terbentuk dari hasil pemekaran adalah tentang kekayaan atau aset Desa, apakah seluruhnya tetap menjadi milik Desa induk ataukah ada bagian yang harus diberikan kepada Desa baru. 17. Berikut merupakan Surat Keputusan Kepala Desa Rogodadi Nomor 2. COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian dan Lembaga terkait menyelenggarakan “Workshop Finalisasi Penyusunan Revisi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa”. 1 Tahun 2016. (3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban secara fisik maupun administrasi terhadap Pengelolaan Aset Desa/barang milik. Melalui berita acara ini akan tercatat atau terinventarisasi dengan baik apa-apa saja barang yang diserahkan, begitu juga barang yang diterima. TENTANG DATABASE PERATURAN. pinjam pakai; c. 481 kali: operasional pemerintahan desa 3% (tiga persen) dari dana desa: 14 maret 2023 | 18. Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang: Berbasis komputer. 13 Tahun 1950; UU No. Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal (1) harus mendapat persetujuan. Menyangkut pinjam pakai ini, Kami telah mengulas-nya. (I) Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Qanun bmd bireuen nomor-1-tahun-2013. Pasal 33. KEPALA DESA KLEPUSANGGAR. Aset desa dapat terdiri dari: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri. 037 Kali Berita Desa Peraturan Desa AL MAKRUF chat. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi. Hits : 3,303 kali dikunjungi. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. 17. Pasal 17 Susunan keanggotaan, tugas dan fungsi Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan ini, ditetapkan dalam Keputusan Bupati. (5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa terlaksana dengan baik karena mengacu pada aset yang dimiliki desa. 19. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Desa, Direktorat Jenderal Bina Desa adalah barang Milik Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, Sedangkan, Aset Tetap Desa Tidak Berwujud adalah aset tetap Desa yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, namun dapat tergolong sebagai aset Desa. 000 2022 Cair Lagi, Segera Daftar dan Cek Penerima di sid. Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 12. Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Your. Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,. 6 Tahun 2014. Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 20 halaman. 05. bertempat di Kantor Desa Jatilor, kami Tim Inventarisasi Aset Desa telah melakukan Inventarisasi atas Aset Desa Desa Jatilor dengan hasil sebagai berikut: No Jenis Inventarisasi Aset Nilai (Rp) 1 Tanah 10. mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. terbakar17. Salah satu bentuk pemanfaatan harta kekayaan kas desa adalah melalui konsep Kerjasama pemanfaatan yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lainDari hasil penelitian bahwa Pemerintah Desa Tebel dalam pengelolaam tanah kas desa dalam kesesuain teori dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik. (3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen-komponen yang menyusun laporan kekayaan milik desa adalah sebagai berikut: (A). Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,. Jenis-jenis Aset Desa Adapun jenis-jenis aset desa. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan Aset. Bimtek Manajemen Aset Desa. 19. (4) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. tentang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. Pengembangan aset – aset tersebut tentunya dihadapkan pada berbagai kendala utamanya aset manusia dimana pendidikan formal masyarakat sekitar yang menjadi karyawan BUMDes dalam kategori rendah sehingga dibutuhkan. 17. 4. Ketentuan Umum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan. bukan untuk kepentingan umum; dan. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Meneliti rencana kebutuhan aset desa; 2. Aset Desa dicatat per golongan, dengan mencantumkan nilai total aset per golongan tersebut, mengikuti format Laporan Aset Desa yang telah diprogram dalam aplikasi Siskeudes. Nama/ Jenis Barang Kode Barang Identitas Asal Usul. 0 merupakan aplikasi berbasis web untuk pencatatan administrasi aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa yang bertujuan untuk keseragaman agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa,. 000,00 B Papan Nama Instansi 3050105008 1 Aset Asli Desa 350. Dokumen Peraturan : Permendagri No. Download Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. SK KEPALA DESA NO 15 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA . Selanjutnya, untuk kebutuhan tahunannya di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan ditetapkan dalam APBDes setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang telah ada. A. menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan asset milik desa perlu. Pasal 7ABSTRAK: bahwa dalam rangka pengelolaan aset Desa secara tertib, efektif, efisien, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa jo. B. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 87 kepala desa dan sekretaris desa di wilayah Kabupaten Buleleng, kabupaten terbesar di Provinsi Bali. 32. 5. Aplikasi berbasis website ini menggantikan versi sebelumnya, SIPADES versi 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,. 000,00 B Almari Katalog 3050104025 1 Aset Asli Desa 300. Tugas. (2) Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. a. pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala. Paragraf Keempat Pemanfaatan Pasal 12 (1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal. Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Pihak Kedua tidak memindahtangankan barang aset desa tersebut tanpa sepengetahuan bendahara barang/ Pihak Pertama; 4. Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Penerapan sistem pengelolaan aset desa SIPADES berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada enam desa terdapat dua desa yang telah lancar dalam pengaplikasian aplikasi SIPADES dan empat. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal. rogodadi46@gmail. Hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. d. Proses inventarisasi aset desa merupakan salah satu masalah yang terjadi di pemerintah desa sebab banyak aset desa yang sulit ditarik kembali. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; d. Panduan Penggunaan Aplikasi Sipades 2. Top Info Desa – Pengertian Aset Desa serta ketentuan cara pengelolaannya secara tepat perlu difahami oleh Pemerintahan Desa, Khususnya Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum. Halaman ini telah diakses 265471 kali FILE-FILE PERATURAN. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 12. di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja, kegiatan diwakili Kabid Pemerintahan dan Adm Desa Nur Azizah S. SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES) SIPADES merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan. Konten tersebut mengulas tentang Contoh Berita Acara Rapat Pembahasan dan Persetujuan Perdes Aset Desa, Contoh Format Notulen Perdes pengelolaan aset desa Doc (word) dan PDF. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas. Silahkan buka di: Apa itu Pinjam Pakai Aset Desa? PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa. : (022) 727. Karena Pemerintah Desa Tebel menerapkan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan pengelolaan aset desa. Zainal Anwar dan Rajif DA Kerjasama Institute for Research and Empowerment- Knowledge Sector Initiative dan OXFAM GB Yogyakarta, Desember 2015 – Januari 2016 Pengantar Imaji desa masa depan di Indonesia merujuk pada UU Desa. . Perbup Sleman No. 0 merupakan alat bantu Pengelola/Pengurus Barang Milik Desa guna pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa sebagaimana amanat Permendagri 1/2016 dan sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7. Aset Milik Desa. 2) Menyusun Buku Inventaris Aset Desa; 3) Optimalisasi pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ) Kondisi Ket Pembelian B/KB/RB APBDes Perolehan lain yang Aset/Kekayaan Asli syah Desa. Panduan ini berisi langkah-langkah dan tips untuk menginput, mengelola, dan melaporkan data aset desa secara online dan akurat. Memperjelas pedoman operasional kegiatan-kegiatan antar desa dan desa-kabupaten, termasuk kewenangan yurisdiksi, kepemilikan aset, danAset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, (libeli atau diperolch atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. 73/2016 tanggal 29 Pebruari 2016 perihal Pengelolaan Aset. Kodefikasi Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode jenis barang milik Desa sesuai f 10 dengan penggolongan dari masing-masing barang milik Desa. Kekayaan/Aset Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Maka BUM Desa sangat baik apabila di bentuk untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang peningkatan ekonomi warga masyarakat desa. 000,00 3 Peralatan dan Mesin 155. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). kekayaan desa. Rp. 12. • kemendagri_nama_desa_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri. Nama Aplikasi : SIPADES Nama Lain : Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa File Format : Executable (exe); Database Format : Microsoft Access Database Kapasitas File Asli : 4,5 MB Harga (Price) : Free (gratis) - Tidak diperjualbelikan Jenis aplikasi : Aplikasi Aset Desa, Software Desa Full Gratis - Aplikasi Desa Sistem Operasi : Windows, Mac OS, Linux,. Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.